Adalah sebuah kenyataan betapa gigihnya pemerintah mempertahankan suatu program baru yang berkaitan dengan ‘rintisan sekolah bertaraf internasional’. Meskipun banyak pihak yang berusaha mengkritisi sikap dan kebijakan menteri dalam menata sistem pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir, jelas diungkapkan bahwa:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Beragam sikap kritis masyarakat, terutama dari pakar pendidikan sendiri, tidak pernah menyurutkan kemauan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ternyata pemerintah juga merasa dan menyadari betapa sudah lemahnya sistem pendidikan di negeri ini. Hanya cukup disayangkan bahwa langkah-langkah pembenahan dan pengembangan program yang dipilih terlihat sangat bombastis. Pemerintah bersikap tegas tidak mau mengevaluasi kembali kebijakan yang sudah ditetapkan sebagai peraturan menteri pendidikan ini.
Dalam kurun waktu selama 6 tahun, antusiasme penyelenggara sekolah seperti berlomba dengan antusiasme ‘konsumen’ pendidikan yang berharap mendapat layanan pendidikan bermutu, meskipun harus mengeluarkan dana besar. Fenomena besarnya keinginan para orangtua untuk memberikan mutu pendidikan terbaik bagi putra-putri mereka dapat ditangkap dengan baik oleh penyelenggara sekolah yang juga berambisi besar, entah untuk bisa meraup banyak keuntungan atau memang benar-benar berkomitmen untuk menyelenggarakan sekolah yang berkualitas tinggi. Sebenarnya, secara jujur kita bisa mengatakan bahwa pemerintah sudah kalah start dengan sekolah-sekolah swasta favorit yang mengibarkan bendera pendidikan berkualitas lebih dulu, meskipun tanpa disertai embel-embel internasional. Sekarang ini, justru sekolah-sekolah negeri yang mendapatkan pulung untuk mengkarbit manajemen sekolah agar menjadi lembaga pendidikan yang luar biasa.
Kucuran dana pemerintah tidak main-main. Mirlyaran rupiah akan siap digelontorkan kepada sekolah-sekolah yang mampu memenuhi persyaratan 8 macam kompetensi keunggulan sekolah. Inilah salah satu daya tarik bagi para penyelenggara sekolah. Karena alasan ini pula akhirnya banyak sekolah yang terkesan memaksakan programnya untuk bisa masuk daftar lulus akreditasi sekolah berkategori A.
Kita bisa melihat banyak perubahan pada sekolah-sekolah yang memang sengaja dipersiapkan untuk melaksanakan program rintisan sekolah bertaraf internasional. Dari 8 macam kompetensi sekolah, yang paling menonjol adalah pada perubahan fisik, sarana dan prasarana sekolah. Sedang standar kompetensi yang lain, terutama kualitas guru dan tenaga pendidiknya masih mengalami hambatan yang sangat besar. Hanya dengan tuntutan agar ada kemampuan bilingual–bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, sudah banyak guru yang terpaksa angkat tangan. Apalagi kalau disyaratkan skor TOEFL baik untuk kepala sekolah dan tenaga pengajarnya mencapai nilai 500. Skor setinggi itu tidaklah mudah untuk didapatkan, terutama bagi guru yang baru mulai belajar bahasa Inggris ketika sekolahnya sibuk berbenah diri.
Banyak guru, yang sebenarnya selalu bergelut dengan dunia pendidikan, belum siap mengajar di kelas yang disarankan berbasis IT. Guru-guru kita secara tidak sengaja banyak yang gagap teknologi. Kondisi ini tentu menjadi alasan terjadinya pembengkakan dana operasional untuk melatih mereka.
Persiapan kurikulum dan materi pengajaran akan banyak menguras pikiran. Sampai sejauh mana usaha pemerintah dan penyelenggara sekolah ini akan ditempuh? Benarkah harapan para orangtua dan wali murid nantinya bisa terwujud? Bolehkah kita bersikap apriori terhadap program ini?
Baca juga “Sekolah Bertaraf Internasional : Quo Vadiz?“